Dunia Cyber Crime
AKSI kejahatan yang menggunakan teknologi komunikasi modern sukar dijerat hukum positif di Indonesia. Kesukaran ini berkaitan dengan kesulitan mengungkapkan pembuktian hukumnya.
“Menurut teori kejahatan, upaya pencegahan aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komunkasi modern memang sangat sulit,” ujar pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Unud I Dewa Nyoman Sekar, S.H, M.M, M.Hum. dalam Diskusi Terbatas Koran Tokoh dan Telkomsel.
Pakar hukum pidana ini menekankan, pembuktian hukum amat penting dalam menemukan tersangka pelaku tindak pidana, termasuk tersangka pelaku aksi cybercrime. Rujukannya terdapat dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal pembuktian ini mengatur tentang lima alat bukti dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, yaitu saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kenyataannya, pelaku cybercrime memang sulit dijerat aturan hukum pidana positif. Ini dibutkikan melalui hasil penelitian mahasiswa FH Unud. Berdasarkan riset mahasiswa, menurut pria kelahiran Gianyar 25 Mei 1948, ini, polisi dipastikan kesulitan menemukan tersangka pelaku kejahatan yang berhubungan dengan teknologi komunikasi dunia maya. Bahkan hal itu tak terjangkau hukum positif kita.
Jenis kejahatan yang proses pembuktiannya menggunakan teknologi canggih sudah mulai populer digunakan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikannya menggunakan teknologi biometrik.
”Hasil penelitian mahasiswa saya menyebutkan, untuk membuktikan sangkaan terjadinya kasus cybercrime polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan memakai identifikasi biometrik,” jelas suami IGA Sumiathei ini.
Ada beberapa kasus yang dicontohkan menggunakan identifikasi biometrik, yaitu penemuan sidik jari tersangka pelaku pembunuhan mutilasi, pengungkapan kasus korupsi melalui alat sadap telepon, termasuk proses pengungkapan tersangka kasus bom Bali.
“Identifikasi biometrik dipakai jika terjadi kesulitan menemukan tersangka, sifatnya sangat maya, tidak terjangkau hukum yang ada,” tambah ayah tiga anak, I Dw. Ayu Sri Yudhari, I Dw. Gde Putra Yudhara, dan I Dw. Gde Dana Sugama, ini.
Menurut Dewa Sekar, walau tergolong lamban proses pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tetapi teknologi biometrik akhirnya dapat mengungkapkan siapa tersangkanya. “Ada alat bukti berupa hard disk, hard disk cloning, dan hard copy. Tanpa minimal dua alat bukti polisi sulit melakukan tindak lanjut proses penyidikan,” kata mantan penasihat hukum LKBH FH Unud ini.
Penegakan hukum untuk mengungkapkan tindak kejahatan ditekankan harus mengikuti perkembangan teknologi modern. Meski tak tercantum dalam ketentuan Pasal 184 KUHP, sekarang alat bukti elektronik sangat penting.
”Alat bukti baru yang nantinya juga digunakan dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu teleconference. Kesaksian seorang atau lebih saksi di luar negeri melalui teknologi teleconference mulai dipertimbangkan sebagai alat bukti. Ini positif untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Dewa Sekar.
Khusus kejahatan pornografi yang menggunakan teknologi komunikasi modern yang marak terjadi belakangan ini dapat dijerat melalui pasal kejahatan kesusilaan. Ini termaktub dalam Pasal 281-282 KUHP. Ketentuan ini menggariskan, barang siapa yang sengaja menyebarkan gambar atau tulisan yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dikategorikan melakukan tindak pidana.
Namun, polisi hanya dapat memroses perkaranya jika ada pengaduan dari orang yang berkepentingan. ”Ini karena orang itu merasa dirugikan,” jelasnya.
Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.
Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.
Dari keterangan diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat, pengetahuan dan alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada umunya tidak memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk kejahatan terorisme dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai tindakan yang baik, ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang lebih luas dan tidak membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif yang terbentuk dengan bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu dengan tendensi agar seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan mereka menjadi target. Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan cyber sehingga menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua orang diluar sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya baik dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena cyberterorisme.
Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002):
Perluasan target kekerasan : Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai kerugian yang kecil.
Frekwensi Kejadian : Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang terjadi.
Kemampuan Personel : penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan Personel : membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih atau belom.
Jurisdiksi : Kesatuan secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat Kesulitan Penyidikan: Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
Faktor Politik : Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber sebagai prioritas utama.
Cybercrime, Cara Alternatif Terorisme
Terorisme kini menjadi hantu yang menakutkan. Para teroris tidak memilah dan memilih korbannya, baik Muslim maupun non-Muslim: semua menjadi sasaran aksinya. Mereka juga sangat piawai menggunakan teknologi canggih. Untuk menggalang dana dan mengendalikan aksi terorisme, mereka menggunakan fasilitas internet yang dikenal sebagai cyber crime. Rupanya para pelaku aksi kekerasan itu bukanlah kelompok awam yang gagap teknologi.
Bagaimana mereka menggunakan kecanggihan teknologi dalam membuat keonaran? Berikut ini perbincangan Tim Reportase Center for Moderate Muslim (CMM) dengan Wawan H. Purwanto, pengamat intelijen beberapa waktu lalu:
Bagaimana Anda melihat penggunaan dunia maya atau internet dalam mendukung aksi terorisme, seperti pengendalian aksi teror oleh Imam Samudra dari dalam penjara melalui laptop?
Sebenarnya ini bukan hal baru dan sudah ramai dibicarakan serta diantisipasi sebelumnya. Pada tahun 2002 pun saya sudah ungkap penggunaan teknologi dan senjata yang bisa diproduksi sendiri, seperti antraks yang bisa diproduksi di garasi mobil serta akses mereka ke perakitan senjata, bahkan rudal. Seperti rudal RPJ dan Stinger yang bisa dipikul dan menembak pesawat. Hal ini telah diperhitungkan oleh aparat keamanan karena tugas mereka adalah memberi early warning (peringatan dini), problem solving (pemecahan masalah), dan forecasting (peramalan).
Jadi, sebetulnya intelijen negara-negera di dunia termasuk intelijen Indonesia sudah mengetahui hal ini sejak lama?
Sudah, aparat keamanan di semua negara sudah menyadari hal ini sejak lama.
Hanya saja mereka tidak menemukan bukti kecuali setelah mereka menangkap basah para teroris menggunakan teknologi tersebut. Benarkah demikian?
Aparat keamanan sebelumnya sudah melakukan upaya pencegahan penggunaan dunia maya dalam melakukan aksi terorisme. Sebelum Bom Bali I, aparat keamanan sudah melakukan usaha-usaha mencegah aksi terorisme melalui internet dan penggunaan warnet-warnet untuk mengendalikan aksi terorisme.
Terdengar kabar bahwa aparat kepolisian sempat kesulitan mendeteksi aliran dana untuk mendukung aksi terorisme. Apakah yang menyebabkan aparat kepolisian mengalami kesulitan?
Begini, kalau aliran dana para teroris diblokir pada satu lini, mereka akan mencari lini yang lain. Dulu, mereka menggunakan Atlansur Bank. Tapi setelah bank-nya diblokir dan aset-asetnya dibekukan, pelaku aksi terorisme mencari cara lain, yaitu via kurir. Tapi via kurir tidak dapat dilakukan lagi karena aparat intelijen bisa mengendusnya dengan menggunakan human intelligent. Kemudian mereka mencari cara baru, tapi bukan lagi fa’i, yaitu dengan merampok toko emas dan menggunakan hasilnya untuk biaya operasi mereka. Fa’i ini sudah mereka lakukan beberapa kali pada masa yang lalu. Cara-cara ini, akan meninggalkan jejak, seperti meninggalkan sidik jari atau selongsong senjata yang tertinggal di TPK (Tempat Kejadian Perkara) yang akan membuat mereka terlacak. Karena itu, mereka menggunakan teknologi cyber untuk mengumpulkan dana.
Tapi bukankah resiko terlacak dan ditangkap lebih besar dengan menggunakan dunia maya?
Mereka melakukan trial and error. Mereka menggunakan cara ini sebagai salah satu cara alternatif. Setelah penggunaan cyber crime untuk menggalang dana terendus, para teroris menggunakan cara-cara lain. Itulah sebabnya, kita mendorong aparat keamanan agar dua langkah lebih maju dari para teroris dan melakukan riset-riset unggulan tentang teknologi.
Runtuhnya gedung menara kembar WTC genap lima tahun. Bagaimana Anda melihat sumbangsih peristiwa ini dalam perubahan peta politik internasional?
Pengaruh peristiwa itu sangat besar sekali. Dengan peristiwa itu, Amerika mengobarkan pertempuran dengan statement “bersama saya atau berhadapan dengan saya”. Ini yang terus didengungkan dengan menyerang Afganistan dan Irak, bahkan sepertinya Amerika juga berencana menyerang Iran. Perlu kita ketahui, bahwa Amerika menghalalkan segala cara. Meskipun tidak mendapat restu PBB, dia tetap melakukan penyerangan. Ini yang dijadikan sandaran bahwa apa pun akan dilakukan Amerika untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Hal ini semakin dikuatkan dengan adanya UU Patriot X yang menyebabkan lahirnya penjara Guantanamo, dimana orang-orang di penjara tanpa proses pengadilan, tanpa batas waktu yang jelas, dan tanpa ada akses kepada pengacara. Maka saya katakan, peristiwa 11 September telah mengubah peta dunia. Amerika memberikan bantuan besar bagi negara yang bisa diajak kerjasama.
Masalah terorisme merupakan masalah yang sulit bagi pemerintah Amerika. Jika pemerintah Amerika diam, maka citra pemerintah Amerika jatuh di mata rakyatnya. Tapi harga yang harus dibayar juga sangat mahal. Kita tahu bahwa tentara Amerika yang tercatat tewas ada 2.647, itu yang tercatat. Yang tidak tercatat (angka sebenarnya-red) mungkin disembunyikan karena sangat berpengaruh di publik Amerika sendiri.
Apakah Anda melihat kepentingan-kepentingan lain yang dibungkus dalam kebijakan antiteror?
Benar, saya melihat kecenderungan “Barungsinang”, sekali mendayung dua atau tiga pulau terlampaui. Penguasaan aset-aset minyak di Irak menyebabkan harga-harga minyak naik 100 persen. Ini merupakan hal yang tak terbayangkan. Tapi sekarang negara lain sudah beralih ke energi alternatif, misalnya Indonesia mengembangkan bio diesel dari kelapa sawit dan minyak jarak. Perubahan ini sangat membuat gundah negeri Paman Sam karena energi ini (minyak tanah-red) tidak cukup ampuh di masa yang akan datang setelah negara-negara lain mengembangkan energi alternatif.
Berarti Indonesia perlu waspada akan upaya-upaya untuk menghambat penguasan energi alternatif?
Sudah pasti, dasar politik adalah kepentingan. Tidak ada kawan dan musuh yang abadi dalam politik, yang ada hanyalah kepentingan. Pada saat kepentingan sama mereka akan bersatu, tapi jika kepentingannya berbeda, mereka akan berbenturan. Hal ini sudah terjadi di Thailand. Thailand merupakan negeri pelopor energi alternatif pertama di bawah pemerintahan Thaksin Shinawatra. Sekarang Takhsin sudah digoyang dan mau jatuh (Tahksin telah dilengserkan dari kekuasaanya pada tanggal 20/09/06 oleh kelompok tentara dengan cara kudeta). Karena itu Indonesia harus lebih bijak dalam menentukan kebijakan luar negerinya dan perlu mengantisipasi terhadap hal-hal yang mungkin tidak terduga. Itulah sebabnya di awal sudah saya katakan ada forecasting, early morning, dan problem solving.(CMM)
Cyber Crime dan Upaya Antisipasinya Secara Yuridis
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme1. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara.
Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin “user friendly”, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi informasi (khususnya dalam dimensi cyber) tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun selalu ada gejala negatif dari setiap fenomena teknologi, salah satunya adalah aktifitas kejahatan. Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cyber crime. “Cyber crime” (tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”2.
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”3.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undang-undang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat. Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara, melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara.
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta4
Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. Pertanyaan menarik, berapa populasi masyarakat yg terlibat aktif dalam teknologi informasi, dijamin tidak lebih dari 10% dari populasi penduduk5. Mungkin hanya beberapa persen saja yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan maya masih relatif kecil.
Ada pertentangan yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum, diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara (cyber crime)? Dan bagaimana antisipasi pengaturan kejahatan maya (cyber crime) dibidang hukum?
Definisi Teknologi Informasi dan Dampaknya di Era Globalisasi
Istilah teknologi informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu teknologi dan informasi. Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan ilmu, sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi menurut Oxfoord English Dictionary, adalah “that of which one is apprised or told: intelligence, news”. Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer pengetahuan. Selain itu istilah tekmologi informasi juga memiliki arti yang lain sebagaimana diartikan oleh RUU teknologi informasi yang mengartikannya sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memanipulasi, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi deengan tujuan tertentu (Pasal 1 angka 1). Sedangkan informasi sendiri mencakup data, teks, image, suara, kode, program komputer, databases (Pasal 1 angka 2)6.
Adanya perbedaan definisi informasi dikarenakan pada hakekatnya informasi tidak dapat diuraikan (intangible), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yang diperoleh dari data dan observasi terhadap dunia sekitar kita serta diteruskan melalui komunikasi. Secara umum, teknologi Informasi dapat diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah, serta menyebarkan informasi7. Definisi ini menganggap bahwa TI tergantung pada kombinasi komputasi dan teknologi telekomunikasi berbasis mikroeletronik.
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah.. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara kita hidup dan bekerja (reformating)8.
Dari beberapa bahasan di atas mengenai teknologi informasi maka dapat kita ketahui bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek sampingnya, karena justru “crime is product of society it self” yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui internet yang dikenal dengan istilah “cyber crime”, belum lagi dampak negatif teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi informasi.
Oleh karena itulah maka kita sebagai bangsa yang masih baru dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih kita ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup.
Jika diperhatikan kondisi karakteristik pemakai internet Indonesia secara keselruhan dapat dikatakan baru dalam tahapan pengembangan industri internet ‘pemula’. Kondisi ini dapat berarti bisnis internet di Indonesia masih relatif fragile dan unpredictable.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarkat kita akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan . Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat kita lihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intelectual internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Untuk itu memang masih diperlukan berbagai upaya untuk dapat mencapai tahapan industri internet yang matang (the Mature Market). Paling tidak ada dua macam upaya mendasar yang perlu dilakukan yaitu yang pertama melakukan edukasi pasar yang cenderung dillakukan masyarakat internet itu sendiri. Pendidikan ini mencakup pemahaman terhadap teknologi dan macam pelayanan yang diberikan sampai dengan dengan pengetahuan menjadi trouble shooter. Yang kedua adalah mengupayakan biaya rendah dan kemudahan serta keragaman mendapatkan pelayanan bagi setiap pemakai internet, mulai dari pengadaan infrastruktur sampai dengan yang berkaitan dengan software dan hardware. Sehingga apabila hal ini bisa dicapai maka diharapkan bangsa Indonesia akan lebih siap lagi dalam menghadapi era persaingan bebas dan globalisasi.
Perspektif dan Konsep Mengenai Kejahatan Mayantara (Cyber crime).
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Dalam dokumen A/CONF.187/1013, “Cyber Crime dalam arti sempit” (“ ini a narrow sense”) disebut “computer crime” dan “Cyber Crime dalam arti luas” (“in a Broader sense”) disebut computer related crime (CRC).
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan cyber crime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini14, dimana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cyber crime di Amerika Serikat. Hal ini telah menimbulkan kecemasan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat.
Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal15. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih16 .Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu.
Meskipun begitu ada upaya untuk memperluas pengertian komputer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crime Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or;
Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang diperintahkan oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban baik secara materiil maupun immateriil.
Pada perkembangannya dalam cyber crime sendiri kemudian menimbulkan istilah-istilah baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka “memainkan” internet, menjelajah ke situs internet orang lain disebut “Hecker” dan perbuatannya disebut “Hacking”. Apabila si hecker yang penyusup dan penyeludup ke situs orang lain itu dan merusak disebut sebagai “Cracker”. “Hecker” yang menjelajah berbagai situs dan “mengintip” data, tetapi tidak merusak sistem komputer, situs-situs orang atau lembaga lain disebut “Hektivism”. Akhir-akhir ini dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu dengan menggunakan data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet. Cara mereka disebut “carder” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah data dari transaksi konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata, restoran, toko dan lain-lain.
Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lengkap sudah fenomena Cyber Crime untuk menduduki peringkat calon kejahatan terbesar di masa mendatang. Lalu bagaimana upaya antisipasinya di Indonesia?
Kemajuan dan perkembangan internet telah menciptakan dunianya sendiri dengan segala aspek di dalamnya yang saat ini kita kenal dengan istilah cyberspace.
Perkembangan Internet dan dampaknya bisa kita ibaratkan sebagai pedang bermata dua yang mana semuanya tergantung kepada pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Kebutuhan rasa aman dalam cyberspace di Indonesia makin meningkat seiring dengan meningkatnya aktifitas penggunaan media internet.
Penciptaan rasa aman merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari pihak pemerintah, penegak hukum, swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet maupun masyarakat (individu ataupun korporasi).
kualifikasi kejahatan dunia maya (cyber crime)
kualifikasi kejahatan dunia maya (cyber crime), sebagaimana dikutip Barda
Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cyber Crime menurut Convention on Cyber Crime 2001 di
Bunapest Hongaria, yaitu:
1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam
Diam. pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau
di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan,
perubahan atau penghapusan data komputer.
4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak
terhadap berfungsinya sistem komputer.
5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer,
password komputer, kode masuk (access code)
6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan,
mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan
sebagai data autenti)
7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya
barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data
computer atau dengan mengganggu berfungsinya computer/sistem computer, dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
Kebijakan kriminalisasi Cyber Crime (CC) dalam Rancangan Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) tertuang dalam Bab XIV yang berjudul
“Ketentuan Pidana” mulai Pasal 35-40. Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana seperti apa yang terdapat dalam
Konvensi Cyber Crime Dewan Eropa (Council of Europe Cyber Crime Convension) 2001 yaitu:22
Pasal 35:
- Memuat Perumusan delik mengenai “penggunaan nama domain yang bertentangan
dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain”;
- Dalam Konvensi Cyber Crime (CC), delik serupa ini termasuk “infringement of copyright”.
Pasal 36:
- Memuat perumusan delik mengenai “mengaksis data komputer/media elektronik lainnya secara
melawan hukum”;
- Dalam Konvensi Cyber Crime (CC), delik ini disebut dengan istilah “illegal access”.
Pasal 37:
- Ayat (1) memuat perumusan delik mengenai perbuatan “menahan atau
mengintersepsi pengiriman data melalui komputer/media elektronik lainnya secara
melawan hukum”; dan ayat (2)-nya memuat perumusan delik mengenai perbuatan
“mengintersepsi secara melawan hukum pengiriman data melalui komputer/media
elektronik yang menghambat komunikasi dalam sistem komputer/jaringan
komputer/sistem komunikasi lainnya”;
- Dalam Konvensi Cyber Crime (CC), delik dalam Pasal 37 di atas, termasuk/disebut
“illegal intercepsion” untuk ayat (1) dan termasuk “sistem interference” untuk ayat (2).
Pasal 38:
- Ayat (1) memuat perumusan delik mengenai perbuatan ‘memasukkan, mengubah, menambah,
menghapus atau merusak data komputer/program komputer/data elektronik lainnya secara
melawan hukum”. Delik pada ayat (1) itu diperberat ancaman pidananya apabila
“mengakibatkan kerugian ekonomi bagi orang lain” ayat (2) dan “mengakibatkan terganggunya
fungsi sistem komputer atau sistem media
elektronik lainnya (ayat (3));
- Dalam Konvensi Cyber Crime (CC), delik dalam ayat (1) dan ayat (2) tergolong “data
interference” dan ayat (3) termasuk “system interference”.
Pasal 39:
- Memuat perumusan delik mengenai penggunaan kartu kredit/alat pembayaran
elektronik lainnya milik orang lain secara melawan hukum dalam transaksi
elektronik;
- Delik ini dalam Konvensi Cyber Crime (CC) termasuk “computer –related offences”,
khususnya “computer-related fraud”.
Pasal 40:
- Ayat (1) memuat ketentuan mengenai perbuatan “membuat, menyediakan,
mengirimkan, mendistribusikan, data/tulisan/gambar/rekaman yang isinya
melanggar kesusilaan dengan menggunakan komputer/media elektronik lainnya”.
Delik pada ayat (1) diperberat ancaman pidananya dalam ayat (2) apabila objeknya
adalah anak.
- Dalam Konvensi Cyber Crime (CC), hanya disebutkan adanya “child pornography”
seperti pada ayat (2) di atas.
Tindak pidana di atas (Pasal 35 -40) diancam dengan pidana penjara (maksimumnya
berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun) dan/atau pidana denda
(maksimumnya berkisar antara Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).